Entri yang Diunggulkan

Ritual Sesaji Rewanda, Tradisi Menjaga Alam Wasiat Sunan Kalijaga

Sekarang Urus SKCK di Banyumas Bisa Via Online

Polres Banyumas berikan layanan perpanjangan SKCK online. (Tribratanewsjateng)
DIREKTORI JATENG, PURWOKERTO- Polres Banyumas dalam hal ini Satuan Intelkam menerapkan program pelayanan SKCK via online. Program ini dalam rangka meningkatan kualitas pelayanan publik di institusi Polri. Pelayanan SKCK Online hanya untuk memperpanjang SKCK dan hanya berlaku bagi masyarakat di Kabupaten Banyumas. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setyawan pada saat meresmikan program pelayanan Polres Banyumas berbasis elektronik beberapa waktu lalu. Acara peresmian tersebut langsung dihadiri oleh Waka Polda Jateng, Brigjend Awang Anwarudin yang kemudian diperkenalkan kepada masyarakat Banyumas.

Untuk memanfaatkan layanan SKCK Online ini, masyarakat bisa mengakses melalui situs www.polresbanyumas.jateng.polri.go.id. Juga bisa diunduh melalui playstore untuk smartphone berbasis android atau di web dengan mengakses skck.jateng.polri.go.id.

Dengan adanya layanan SKCK Online tersebut diharapkan bisa mempermudah masyarakat khususnya bagi yang akan memperpanjang SKCK.

Zusyi, pemohon perpanjangan SKCK Online menuturkan, pelayanan tersebut sangat bagus dan praktis. Dia cukup mengakses web resmi Polres Banyumas kemudian masuk ke layanan SKCK Online, lalu mengisi formulir dan langsung terdaftar. 

“Setelah saya terdaftar saya langsung menuju Sat Intelkam Polres Banyumas untuk menyerahkan persyaratan, dan langsung jadi. Proses cepat dan praktis,” ungkapnya sebagaimana dirilis Tribratanewsjateng.

Berikut ini penjelaskan cara mekanisme perpanjang SKCK Online : 

1. Pemohon mengisi identitas diri pada website dan mencetak kode registrasi. 

2. Pemohon membawa persyaratan SKCK  ( 1 lembar fotocopi KTP & KK, dan foto 4×6 background merah 5 lembar) dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Polres Banyumas. (AS)

Belum ada Komentar untuk "Sekarang Urus SKCK di Banyumas Bisa Via Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel