Entri yang Diunggulkan

Ritual Sesaji Rewanda, Tradisi Menjaga Alam Wasiat Sunan Kalijaga

Komponen penilaian PPDB SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah 2017/2018

DIREKTORIJATENG.COM- Selamat pagi semuanya. Kali ini redaksi direktorijateng berbagi informasi terkait komponen penilaian dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tahun pelajaran 2017/2018. Sebagaimana diumumkan, pendaftaran akan dibuka mulai 11 Juni 2017.

Terkait tanggal-tanggal penting dan alur PPDB, silakan baca postingan kami  sebelumnya:

Jadwal dan alur pendaftaran PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah 2017/2018 

Jadwal dan alur pendaftaran PPDB Online SMK Provinsi Jawa Tengah 2017/2018

Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya calon siswa, orangtua atau walimurid memerhatikan komponen penilian yang digunakan dalam seleksi PPDB kali ini.

Menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421/05238, komponen penilaian inilah yang akan dijadikan sebagai dasar dalam penghitungan akhir untuk PPDB SMA dan SMK. Komponen ini terdiri dari 1) Nilai UN SMP/ MTs atau yang sederajat, 2) Nilai Kemaslahatan, 3) Nilai Prestasi, dan 4) Nilai Lingkungan.

Untuk memahami empat komponen penilaian dalam PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah, kami akan memberikan sedikit ulasan.


1. Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat
  • Nilai UN adalah nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SKHUN.
  • Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
2. Nilai Kemaslahatan 

Nilai Kemaslahatan merupakan nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik apabila orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan yang bukan tempat orang tuanya sebagai guru. Tambahan penilaian dirumuskan sebagai berikut :

Anak Pendidik/Guru
  • Pendaftaran pada Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai guru, penambahan nilai 2,00
  • Pendaftaran di luar Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai guru, penambahan nilai 1,00
Anak Tenaga Kependidikan
  • Pendaftaran pada Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai tenaga kependidikan, penambahan nilai 1,00
3. Nilai Prestasi 

Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.

Ketentuan tambahan nilai prestasi harus memenuhi kriteria perolehan prestasi sebagai berikut :
  • Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki. 
  • Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik. 
  • Kategori prestasi dikelompokkan menjadi : - Prestasi di bidang sains (akademik) - Prestasi di bidang olahraga - Prestasi di bidang kesenian - Prestasi di bidang ketrampilan - Prestasi di bidang organisasi
  • Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Kota/Kabupaten. 
  • Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda nasional. 
  • Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda internasional. 
  • Prestasi sebagaimana tersebut angka 5) dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada kejuaraan/ lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional. 
  • Prestasi sebagaimana tersebut angka 6) dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Internasional. 
  • Prestasi sebagaimana kategori tersebut angka 3) dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan. 
  • Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan prestasi palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan oleh Sekolah masing-masing. 
  • Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai prestasi yang diperolehnya.

Penambahan nilai prestasi dirumuskan sebagaimana tabel sebagi berikut :

Prestasi Akademik
Komponen penilaian PPDB SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah 2017/2018
Prestasi Non Akademik (Seni dan Olahraga)
Komponen penilaian PPDB SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah 2017/2018
4. Nilai Lingkungan

Tambahan nilai lingkungan adalah tambahan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK atau serta untuk calon peserta didik warga miskin yang berdomisili di wilayah sekitar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK.

Nilai lingkungan dirumuskan dalam bentuk penambahan nilai sebagai berikut :
  • Miskin dengan tempat tinggal di dalam lingkungan sekolah, penambahan nilai 3,00
  • Miskin dengan tempat tinggal di luar lingkungan sekolah dalam Provinsi, penambahan nilai, 2,00
  • Tidak miskin bertempat tinggal di lingkungan sekolah (ditentukan oleh sekolah), penambahan nilai 1,00
Demikian, ulasan terkait komponen penilaian PPDB SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah 2017/2018. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa membaca petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah tahun 2017/2018 berikut ini. Semoga bermanfaat. (AS)

Belum ada Komentar untuk "Komponen penilaian PPDB SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah 2017/2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel