Syarat dan jadwal pendaftaran panitia pengawas Kabupaten/Kota Jawa Tengah

DIREKTORIJATENG.COM- Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/ Kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan/ atau Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD di Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas di Provinsi Jawa Tengah.

1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
  • Warga negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah S-1;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga yang masih berlaku);
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota dengan dilampiri:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatarbelakang merah;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kejiwaan. (Surat keterangan ini disampaikan paling lambat pada saat pelaksanaan tes wawancara)
  • Surat Pernyataan yang meliputi:
  1. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  3. Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden danWakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu;
  6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan usaha milik negara/Badan Usaha milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota atau melalui Website Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di www.bawaslu-jatengprov.go.id dan website Bawaslu RI www.bawaslu.go.id

5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email, atau fax ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota, Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232, Telp./Fax. (024) 8505189

6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 s.d 24 Juni 2017.

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Jadwal kegiatan seleksi calon anggota panitia pengawas Kabupaten/ Kota
  1. Pengumuman Pendaftaran 10-16 Juni 2017 7 Hari
  2. Penerimaan Berkas Pendaftaran 17-24 Juni 2017 8 hari
  3. Penelitian Administrasi Berkas Persyaratan 17-24 Juni 2017 8 hari
  4. Perbaikan Berkas Persyaratan 3-7 Juli 2017 5 hari
  5. Perpanjangan Masa Pendaftaran 3-7 Juli 2017 5 hari
  6. Penelitian Administrasi Berkas Hasil Perpanjangan
  7. Pendaftaran 4-8 Juli 2017 5 hari
  8. Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas Berkas 4-8 Juli 2017 5 hari
  9. Pengumuman Hasil Seleksi 9 Juli 2017 1 hari
  10. Penerimaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat 9-13 Juli 2017 5 hari
  11. Pelaksanaan Tes Tertulis 10-16 Juli 2017 7 hari
  12. Pengumuman Hasil Tes Tertulis 11-17 Juli 2017 7 hari
  13. Pelaksanaan Tes Wawancara 14-20 Juli 2017 7 hari
  14. Pengumuman Hasil Tes Wawancara 15-21 juli 2017 7 hari
  15. Pengajuan Nama Calon Kepada Bawaslu Provinsi 18-23 Juli 2017 6 hari
Contoh formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan. dan selengkapnya bisa dilihat pada dokumen berikut ini:

1 Komentar untuk "Syarat dan jadwal pendaftaran panitia pengawas Kabupaten/Kota Jawa Tengah"

  1. Usia maksimal berapa? Kalau paling rendah 30 tahun. Terima kaaih

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel