Cara mengajukan paspor baru di kantor Imigrasi

DIREKTORIJATENG.COM- Pembaca direktorijateng yang budiman. Kali ini redaksi berbagi informasi tentang cara mengajukan paspor baru. Bagaimana caranya? Simak paparan berikut ini.

Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, pengajuan paspor bisa dilakukan oleh warga Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Pengajuan bisa dilakukan secara manual maupun online.
Cara mengajukan paspor baru di kantor Imigrasi. (foto direktorijateng.com)
Sebelum datang ke kantor imigrasi setempat, pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan terlebih dahulu.

Apa saja dokumen yang harus dibawa? Ada tiga dokumen yang harus dibawa, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran/ Ijazah terbaru. Semua dokumen yang dibawa harus asli. Jangan lupa untuk membawa fotokopinya.

Setelah semua dokumen siap Anda bisa langsung datang ke kantor imigrasi. Ambil nomor antrean di loket yang sudah disediakan. Lalu tunggulah hingga nomor Anda dipanggil. Pengalaman penulis, antrean di Kantor Imigrasi Semarang cukup panjang. Baru pukul 08.00 WIB antrean sudah nomor 68. Kondisi ini mungkin berbeda di kantor imigrasi yang lain.

Setelah nomor antrean Anda dipanggil, berkas Anda akan diminta oleh petugas. Dokumen asli akan dikembalikan sementara fotokopiannya akan diminta. Fotokopi dokumen yang diminta berukuran A4.

Setelah itu, Anda akan diberi formulir pengajuan parpor baru dengan map berwarna biru. Isilah formulir tersebut sambil menunggu panggilan untuk tahap selanjutnya, yaitu wawancara dan foto.

Petugas imigrasi akan menanyakan beberapa hal. Diantaranya terkait tujuan pembuatan paspor. Misalnya negara mana yang akan dituju dan untuk keperluan apa. Setelah itu sesi foto untuk paspor.

Selanjutnya Anda akan menerima slip pembayaran paspor Rp 350 ribu. Pembayaran bisa dilakukan di bank terdekat dengan membawa slip tersebut. Paspor akan jadi dan bisa diambil di kantor imigrasi setelah sekitar 3 hari setelah pembayaran.

Demikian informasi terkait pembuatan paspor baru. Semoga bermanfaat. (AS)

Belum ada Komentar untuk "Cara mengajukan paspor baru di kantor Imigrasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel