Dibuka, pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2022

Dibuka, pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2022
Dibuka, pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2022. (dok. PPID Jawa Tengah)
DIREKTORIJATENG.COM- Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota KIP Jawa Tengah untuk periode 2018-2022. Berikut ini informasi selengkapnya:

Pendaftaran: 9-22 Maret 2018

Persyaratan: 
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Memiliki pengetahuan dan paham akan keterbukaan informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas  badan publik;
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi;
  7. Bersedia bekerja penuh waktu;
  8. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun; 
  9. Sehat jiwa dan raga.
Pendaftaran pada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Jl. Menteri Supeno I / 2 Semarang Telp. (024) 8319140 Fax. (024) 8319328, Kode Pos 50243 dengan menyerahkan kelengkapan dokumen atau melalui email timselkijateng2018@jatengprov.go.id  sebagai berikut :
  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir;
  3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar; 
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki :      a. Pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik; b. Pengalaman dan aktivitas dalam Badan Publik;
  5. Surat pernyataan Kesanggupan Bekerja Penuh Waktu;
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Melepas Keanggotaan dan Jabatan Dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
  7. Foto Copy Akte Kelahiran / Akte Kenal Lahir yang dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  9. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh Kepolisian;
  10. Surat Keterangan Perwakilan Pemerintah;
  11. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.

Keterangan lainnya dan Formulir Pendaftaran dapat diunduh di website : http://www.jatengprov.go.id.

Pendaftaran dilakukan pada setiap hari kerja ( Senin – Jumat Jam 08.00 – 16.00 WIB ) dengan batas terakhir penerimaan berkas rangkap 2 ( dua ) oleh Tim Seleksi pada tanggal 22 Maret 2018 pukul 16.00 WIB.

Khusus bagi calon yang mendaftarkan melalui email tetap diwajibkan menyerahkan berkas rangkap 2 (dua) melalui surat tercatat atau kilat khusus dengan cap pos paling lambat tanggal 22 Maret 2018.
Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi tidak dapat diganggu gugat.

Tahapan Seleksi:
  1. Tahap Seleksi Administrasi direncanakan tanggal 16 Maret 2018;
  2. Tahap Tes Potensi direncanakan dari tanggal 27 Maret 2018;
  3. Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok direncanakan dari tanggal 24 April 2018;
  4. Tahap Wawancara direncanakan dari tanggal 27 April 2018;
  5. Tahap Uji Kepatutan dan Kelayakan direncanakan dari tanggal 22 Mei 2018.
Pengumuman resmi bisa diakses di sini (klik).

Belum ada Komentar untuk "Dibuka, pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel