3 Macam Jalur PPDB SMA Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020

DIREKTORIJATENG.COM- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan Juknis PPDB pada SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, PPDB SMA Negeri di Jawa tengah dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua.

Jalur Zonasi


  1. Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
  2. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.
  3. Calon peserta yang wajib diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Jalur Prestasi


  1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
  2. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima adalah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  3. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri:
  • Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
  • Nilai Kejuaraan yaitu merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
Nilai kejuaraan akademik dan non akademik pada PPDB SMA Negeri di Jawa Tengah. 

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

  1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
  2. Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima adalah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  3. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5%, maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur prestasi atau sebaliknya.
  4. Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 10%, maka dipenuhi melalui jalur Zonasi.

Demikian informasi terkait 3 Macam Jalur PPDB SMA Negeri di Jawa Tengah. Semoga bermanfat. (AS)

Belum ada Komentar untuk "3 Macam Jalur PPDB SMA Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel