Entri yang Diunggulkan

Ritual Sesaji Rewanda, Tradisi Menjaga Alam Wasiat Sunan Kalijaga

Jalur PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020

DIREKTORIJATENG.COM- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 menerapkan jalur yang berbeda dengan SMA. Menurut Juknis PPDB pada SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, PPDB SMK Negeri lebih menekankan pada sistem seleksi dengan komponen berikut ini:

  1. Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat yaitu nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
  2. Nilai Prestasi. Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :

Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 langsung diterima.

Nilai kejuaraan selain yang disebutkan di atas, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
Nilai tambah untuk prestasi atau kejuaraan Jalur PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020. 

Kejuaraan yang diberikan nilai tambahan harus memenuhi kriteria sebagai berikut :


  1. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
  2. Nilai Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan penjelasan ;
  3. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
  4. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Kejuaraan ini dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat provinsi.
  5. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda Nasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Kejuaraan ini dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional.
  6. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Kejuaraan ini dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.

Kategori kejuaraan

  1. Kejuaraan bidang akademis adalah sains (ilmu pengetahuan)
  2. Kejuaraan bidang non akademis meliputi : teknologi tepat guna, seni dan budaya, olahraga, keteladanan, Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan.
Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
  2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional,dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
  3. Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
  4. Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;
Dalam hal ini, sekolah atau satuan pendidikan mendapat kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan. Satuan pendidikan juga memiliki kewenangan untuk menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh. 

Demikian informasi terkait  Jalur PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat. (AS)

Belum ada Komentar untuk "Jalur PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel