Entri yang Diunggulkan

Ritual Sesaji Rewanda, Tradisi Menjaga Alam Wasiat Sunan Kalijaga

Disdik luncurkan Website PPDB Kota Semarang 2020/2021, pendaftaran tidak di sekolah

DIREKTORIJATENG.COM-- Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri didampingi jajaran meresmikan website Pendaftaran Peserta Didik (PPD) Kota Semarang Jenjang TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2020/2021. Launching berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Semarang, Rabu (3/6/2020).
Tampilan website PPDB Kota Semarang 2020/2021. (https://ppd.semarangkota.go.id/)
Tampilan website PPDB Kota Semarang 2020/2021. (https://ppd.semarangkota.go.id/)

"Terkait dengan pelaksanaan PPDB, saat ini masih dalam situasi wabah Covid-19 yang belum mereda. Maka diambil kebijakan bahwa tidak ada pendaftaran ke satuan pendidikan, tidak ada verifikasi data, dan tidak ada cabut berkas," kata Gunawan dalam sambutannya. 

Gunawan menambahkan, dalam pelaksanaan PPDB pendaftar SD mendapat kesempatan untuk memilih 3 sekolah sedangkan pendaftar SMP diberi kesempatan untuk memilih 4 sekolah. 

"Semua data sudah masuk dalam database PPDB," katanya. 

Data yang dimaksud meliputi Data Penduduk dari Dispendukcapil, Data Rapor dari e-rapor, Data Prestasi Kejuaraan diambil dari database Sangjuara, Data Lingkungan merupakan usulan dari sekolah diketahui oleh lurah, Data siswa miskin diambil dari PIP yang dikeluarkan dari SK Kemdikbud dan DTKS yang dikeluarkan dari Kemensos. 

"Pada saat mendaftar, pendaftar cukup memasukkan NIK dan pilihan sekolah," katanya.

Adapun, pelaksanaan PPDB di Kota Semarang mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP atau bentuk lain yg sederajat di Kota Semarang, Keputusan Walikota Semarang Nomor 420/537 Tahun 2020 tentang Nilai Akhir Pemeringkatan dan Zonasi, Keputusan Walikota Semarang Nomor 420/536 Tahun 2020 tentang Daya Tampung dan Kemudahan serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/6211/421/VI/2020. 

Penyusunan PPDB tersebut telah melibatkan stakeholder meliputi Komisi D DPRD Kota Semarang, Ombudsman Republik Indonesia, Perguruan Tinggi, Dewan Pendidikan Kota Semarang, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Organisasi Profesi dan BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Sekolah) Kota Semarang. 

Belum ada Komentar untuk "Disdik luncurkan Website PPDB Kota Semarang 2020/2021, pendaftaran tidak di sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel